Profil Puskesmas

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Depkes, 2011).

 

 

 

Pengertian puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu (Azrul Azwar, 1996).

Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, 2009).

Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah puskesmas akan berbeda pula. Namun demikian kegiatan pokok puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut : KIA, Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, Promosi kesehatan (penyuluhan Kesehatan Masyarakat), Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan keselamatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Laboratorium Sederhana, Pencatatan Laporan dalam rangka Sistem Informasi Kesehatan, Kesehatan Usia Lanjut dan Pembinaan Pengohatan Tradisional.

Pada puskesmas non perawatan (dalam gedung) hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan dimana kegiatannya meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, rujukan dan atau pelayanan lainnya tanpa rawat inap.

Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), pengertian rawat inap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.

 

Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :

1.             Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, kuratif dan fungsi rehabilitative

2.             Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi obat, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.

Beberapa kriteria Puskesmas Rawat Inap, sebagai sebuah Pusat Rujukan Antara bagi penderita gawat darurat sebelum dibawa ke RS, antara lain sebagai nerikut :

1.             Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari Rumah Sakit

2.             Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor

3.             Puskesmas dipimpin oleh dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai

4.             Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang per hari

5.             Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah 3 Puskesmas di sekitarnya minimal 20.000 jiwa per Puskesmas

6.             Pemerintah Daerah “bersedia” menyediakan dana rutin yang memadai.

Sementara kegiatan puskesmas rawat inap, antara lain meliputi :

1.             Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat

2.             Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.

3.             Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit

4.             Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita ( MOP dan MOW ) untuk program Keluarga Berencana.

Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002):

1.             Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan klinis di Rumah sakit selama 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne.

2.             Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.

3.             3 orang perawat / bidan yang diberi tugas bergilir

4.             1 orang pekarya kesehatan (SMA atau lebih)

Sedangkan standar sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap

1.             Ruangan rawat tinggal yang memadai ( nyaman, luas dan terpisah antara anak, wanita dan pria untuk menjaga privacy )

2.             Ruangan operasi dan ruang post operasi

3.             Ruangan persalinan (dan ruang menyusui sekaligus sebagai ruang recovery)

4.              Kamar perawat jaga

5.              Kamar linen dan cuci

Sementara standar peralatan Medis yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap, antara lain:

1.              Peralatan operasi terbatas

2.              Peralatan obstetri patologis, peralatan vasektomi dan tubektomi

3.              Peralatan resusitasi

4.              Minimal 10 tempat tidur dengan peralatan perawatan

5.              Alat Komunikasi dan Transportasi:

6.              Telepon atau Radio Komunikasi jarak sedang

7.              Satu buah ambulance (minimal)

Standar diatas merupakan syarat minimal, karena untuk menuju peningkatan kualitas pelayanan, diperlukan inovasi seorang kepala puskesmas, baik terkait obat-obatan, penunjang medis, protap perawatan medis dengan referensi yang uptodate, juga adanya medical review secara berkala maupun pengembangan kegiatan non medis dan lainnya.

Cakupan rawat inap

Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), cakupan rawat inap merupakan cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Jumlah kunjungan rawat inap baru adalah jumlah kunjungan rawat inap baru yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Poli Umum, baik dalam dan luar gedung di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dan penyebut adalah jumlah penduduk di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Sementara untuk mencapai tujuan cakupan layanan, beberapa langkah kegiatan yang dilakukan antara lain :

1.             Pendataan penduduk, sarana kesehatan, dan kunjungan ke sarana kesehatan

2.             Peningkatan prasarana dan sarana kesehatan

3.             Analisa kebutuhan pelayanan

4.             Penyuluhan

5.             Pelatihan Sumber Daya manusaia

6.             Pencatatan dan pelaporan

Refference, antara lain : Depkes RI. 2003. Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota; Depkes RI. 2002. Pedoman Kerja Puskesmas

Data / informasi yang dikumpulkan dan dijadikan dasar dalam penyusunan Profil Kesehatan UPTD PuskesmasKedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Tahun 2019, terdiri dari :

1.      Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3)

2.      Data yang bersumber dari Dinas Instansi yang terkait bidang kesehatan

3.      Laporan Pelaksanaan kegiatan dan Cakupan Program di UPTD PuskesmasKedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

4.      Laporan unit pelayanan kesehatan Swasta maupun BUMN di wilayah UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

5.      Informasi kebijakan program kesehatan yang bersumber dari unit-unit pelaksana program, baik lintas program maupun lintas sektoral.

 

1.2  Maksud

Agar dapat mengetahui tentang gambaran umum, situasi derajat kesehatan, situasi upaya kesehatan dan situasi sumber daya kesehatan yang ada di UPTD Puskesmas  Kedungwungu.

 

1.3  Tujuan

1.3.1   Tujuan Umum

1.3.1.1      Menyediakan Data atau informasi umum di lingkungan UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan KrangkengKabupaten Indramayu

1.3.1.2      Menyediakan data atau informasi status kesehatan masyarakat UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

1.3.1.3  Menyediakan data atau informasi tentang upaya kesehatan dan   kebijaksanaanya UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu

1.3.2   Tujuan Khusus

1.3.2.1  Mengkaji data umum dan data khusus UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Tahun 2019,

1.3.2.2  Menyelenggarakan dan melaksanakan upaya kesehatan UPTD Puskesmas  Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Tahun 2019,

Sebagai bahan acuan untuk perbandingan hasil pencapaian tahun sekarang dengan tahun yang akan datang.

1.4  Sitematika Penulisan

Adapun sistematika penyusunan buku profil UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten IndramayuTahun 2019 adalah sebagai berikut :

BAB    I        : Pendahuluan

BAB    II       :Gambaran Umum UPTD PuskesmasKedungwungu Kecamatan Krangkeng kabupaten Indramayu

BAB    III     : Situasi Derajat Kesehatan

BAB    IV     : Situasi Upaya Kesehatan

BAB    V      : Situasi Sumber Daya Kesehatan

BAB    VI     : Kesimpulan

 

Lampiran Tabel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM

 

2.1  Data Umum

2.1.1        Geografis

Letak geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataannya di bumi atau posisi daerah itu pada bola bumi dibandingkan dengan posisi daerah lain. Letak geografis ditentukan pula oleh segi astronomis, geologis, fisiografis dan social budaya.

UPTD Puskesmas Kedungwungu Berada di Desa Kedungwungu  KecamatanKrangkeng Kabupaten Indramayu. Wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu adalah 5 ( Lima ) Desa, yaitu Desa Kedungwungu, Tegalmulya, Dukuhjati, Kapringan dan Desa Purwajaya. Luas wilayah 3.228,50  Ha, sawah irigasi 2.945 Ha, tanah pekarangan 801,00 Ha.

Batas – batas administrasi :

Ø  Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Karangampel.

Ø  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kedaton (Kabupaten Cirebon),

Ø  Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah kerja Puskesmas Krangkeng,

Ø  Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kedokanbunder.

 

Secara umum wilayah UPTD Puskesmas Kedungwungu dapat terjangkau dengan kendaraan roda dua dan roda empat atau alat transportasi lainnya.

Apabila melihat wilayah administrasi UPTD Puskesmas Kedungwungu saat ini terdiri dari 5 desa Binaan.

Yaitu :

1.      Desa Kedungwungu

2.      Desa Tegalmulya

3.      Desa Dukuhjati

4.      Desa Kapringan

5.      Desa Purwajaya

 

2.1.2        Topografi

Topografi adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan dan sebaginya) dan asteroid. Topografi umumnya menyuguhkan relief permukaan, model tiga dimensi, dan identitas jenis lahan. Relief adalah bantuk permukaan suatu lahan yang dikelompokkan atau ditentukan berdasarkan perbedaan ketinggian (amplitude) dari permukaan bumi (bidang datar) suatu bentuk bentang lahan (landform). Sedang topografi secara kualitatif adalah bentang lahan (landform) dan secara kuantitatif dinyatakan dalam satuan kelas lereng (% atau derajat), arah lereg, panjang lereng dan bentuk lereng.

Berdasarkan kondisi topografinya wilayah UPTD Puskesmas Kedungwungu merupakan daerah dataran rendah dengan topografi yang landai. Keadaan topografi tersebut berpengaruh terhadap drainase yang bila terjadi curah hujan tinggi, maka daerah tertentu akan terjadi genangan air atau banjir, dan bila terjadi musim kemarau akan menyebabkan kekeringan.

Apabila  terjadi kebanjiran kami dari pihak UPTD Puskesmas akan bekerjasama dengan pihak terkait.

Berikut ini ada beberapa cara untuk penanggulangan bencana banjir :

1.    Membuat fungsi sungai dan selokan dapat bekerja dengan baik. Sungai dan selokan adalah tempat aliran air sehingga jangan sampai tercemari dengan sampah atau menjadi tempat pembuangan sampah yang akhirnya menyebabkan sungai dan selokan menjadi tersumbat.

2.    Melakukan reboisasi tanaman khususnya jenis tanaman dan pepohonan yang dapat menyerap air dengan cepat.

3.    Memperbanyak dan menyediakan lahan terbuka untuk membiarkan lahan hijau untuk penyerapan air.

4.    Berhenti membangun perumahan di tepi sungai, karena akan mempersempit sungai dan sampah rumah juga akan masuk sungai.

Dengan melakukan cara penanggulangan banjir tersebut kita dapat mencegah bencana banjir. Karena selama ini pemerintah pun telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya banjir, tetapi semua lapisan masyarakat pun harus mendukung aktif agar semua bisa teratasi dengan baik.

2.1.3        Iklim

Iklim adalah keadaan rata-rata cuaca pada suatu wilayah dalam jangka waktu yang relatif lama.

Iklim juga didefinisikan sebagai berikut :

Peluang statistik berbagai keadaan atmosfer, antara lain suhu, tekanan, angin kelembaban, yang terjadi di suatu daerah selama kurun waktu yang panjang (Gibbs, 1978)

Kondisi tersebut menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu, terutama timbulnya penyakit yang dapat menular melalui perantara air.KondisiIklim Wilayah UPTD Puskesmas Kedungwungu beriklim sedang yang memungkinkan vektor penyakit (nyamuk) berkembang biak dengan cepat.

 

 

Antisipasi dan Pencegahan

Pencegahan dapat dilakukan lebih dini terhadap munculnya penyakit yang dibawa oleh air saat musim penghujan maupun pasca musim penghujan. Berikut ini beberapa pencegahan yang dapat dilakukan adalah:

1.        Memperhatikan lingkungan agar tetap bersih, terutama setelah hujan datang.

2.        Terapkan konsep 4 M (Menutup, Mengubur, Menguras,mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi perindukan nyamuk DBD), terutama pada masa awal musim hujan, yang berguna untuk pencegahan penyebarluasan penyakit demam berdarah.

3.        Pengawasan dan perbaikan kualitas air, pembuangan kotoran, pengelolaan sampah.

4.        Pemberian kaporit dan aquatab sebagai bahan penyuci hama untuk air, PAC yaitu serbuk yang dapat digunakan untuk menjernihkan air secara cepat, kantung plastik digunakan sebagai tempat sampah, lisol untuk penyuci hama, abate untuk membunuh jentik-jentik nyamuk.

Masalah penyakit yang sering menyerang pada musim hujan, juga mendapat sorotan penuh dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Oleh sebab itu, sebagai antisipasi penyakit dengan datangnya musim penghujan saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, diantaranya:

1.        Meningkatkan promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama dalam hal penggunaan air bersih; cuci tangan dengan air bersih dan sabun; penggunaan jamban sehat; pemberantasan jentik di rumah, sekolah, kantor, dan lingkungan sekitar; konsumsi buah dan sayur setiap hari; beraktivitas fisik setiap hari; membuang sampah pada tempatnya; tidak meludah sembarangan; serta penggunaan alat pelindung diri, misalnya memakai sepatu boot saat terjadi banjir untuk menghindari infeksi leptospira, memakai lotion anti nyamuk di wilayah rawan atau endemis demam berdarah, dan lain-lain.

2.        Meningkatkan kewaspadaan dini peningkatan penyakit dengan surveilans melalui sarana yang tersedia.

3.        Meningkatkan pengawasan faktor risiko lingkungan (higiene sanitasi air dan lingkungan, tempat perindukan nyamuk, dan lain-lain) terutama di daerah banjir dan rawan banjir yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Balai/Balai Besar Teknis Kesehatan Lingkungan Pemberantasan Penyakit Menular (B/BTKL PPM).

4.        Menyediakan logistik bahan penjernih air (PAC, pembersih air cepat) di wilayah yang sulit mendapatkan air bersih bila diperlukan.

5.        Menyiapkan obat dan alat kesehatan yang memadai di Puskesmas, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan.

6.        Berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupatren serta lintas sektor.

2.2  Jumlah Penduduk

Tabel 2.1

Distribusi Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga

diwilayah kerja Puskesmas Kedungwungu Tahun 2019

 

No

 

Desa

Jumlah

Penduduk

Jumlah

 

Jumlah KK

Laki-laki

Perempun

1

Kedungwungu

8.520

4.275

4.245

2.371

2

Tegalmulya

8.699

4.293

4.406

2.334

3

Dukuhjati

8.520

4.180

4.340

3.180

4

Kapringan

13.407

6.569

6.838

4.375

5

Purwajaya

6.233

3.159

3.074

1.780

Jumlah

45.379

22.476

22.903

14.040

*Sumber data dari Kecamatan Krangkeng November Tahun 2019

 

Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa penduduk di wilayah kerja UPTD Puskesmas  Kedungwungu sebanyak 45.379 jiwa penduduk laki – laki 22.476 jiwa dan 22.903 jiwa penduduk perempuan. Dengan demikian penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki. Dari jumlah penduduk 45.379 jiwa, desa Kapringan adalah desa dengan jumlah penduduk terbanyak dan desa Purwajaya adalah desa dengan jumlah penduduk paling sedikit.

Adapun komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur di wilayah kerja UPTD Puskesmas  Kedungwungu sebagai berikut :

 

 

Tabel 2.2

Distribusi Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Tahun 2018

 

No

 

Desa

Kelompok Umur

0-4 Thn

5-9 thn

10-14 thn

15-19 thn

20-24 thn

25-29 thn

30-34 thn

35-39 thn

40-49 Thn

50-59Thn

<60 Thn

1

Kedungwungu

372

726

1.089

1.011

634

855

895

994

1.029

674

507

2

Tegalmulya

297

629

1.209

1.005

694

734

923

1.093

1.199

683

491

3

Dukuhjati

416

704

1.391

1.009

794

868

934

1.296

1.262

333

456

4

Kapringan

533

1,011

1.806

1.385

978

1.159

1.008

1.518

1.472

504

406

5

Purwajaya

265

727

891

787

679

615

623

898

601

681

226

Jumlah

1.883

3.197

6.386

5.197

3.779

4.231

4.383

5.799

5.563

2.875

2.086

*Sumber Data Kecamatan Krangkeng

 

2.3  Jumlah Kelompok Rentan

Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan status gizi masyarakat, sasaran program pembangunan kesehatan di prioritaskan pada kelompok yang rentan terhadap masalah kesehatan. Adapun jumlah sasaran kelompok rentan berdasarkan hasil pendataan KIA UPTD Puskesmas  Kedungwungu pada akhir tahun 2019 adalah tersebar sebagai berikut :

 

 

 

 

Tabel 2.3

No.

D E S A

Jumlah KK

J U M L A H     S A S A R A N

Status Gizi anak

Potensi desa


Neonatal

B a y i

B u l i n

12-23 Bln

24-59 Bln

Bumil

Bufas

Balita Gizi Buruk

Balita Gizi Kurang




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


1.

KEDUNGWUNGU

2371

196

186

196

122

493

205

196

2

22

Pertanian


2.

 TEGALMULYA

2334

200

190

200

86

405

209

200

1

24

Pertanian


3.

 DUKUHJATI

 

3180

196

186

196

186

261

205

196

3

29

Pertanian, Peternak ayam daging


4.

 KAPRINGAN

4,375

307

292

307

183

388

323

307

3

42

Pertanian, Peternak ayam daging


5.

 PURWAJAYA

1780

143

136

143

60

303

151

143

2

28

Pertanian


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


J   U   M   L   A   H

14,040

1042

990

1042

798

2481

1093

1042

11

145

 

 

 

 



























 

*Sumber KIA

 

 

 

 

Peta / Denah Wilayah Kerja Puskesmas kedungwungu, sebagaimana tertera di bawah ini :

 



BAB III

SITUASI DERAJAT

UPTD PUSKESMASKEDUNGWUNGU

 

3.1. Kasus Kematian Ibu dan Bayi (AKI-AKB)

Deraja kesehatan sebagaimana kita tahu dipengaruhi oleh angka kematian Ibu , angka kematian bayi, angka kematian Balita, angka kematian kasar dan angka kesakitan. Untuk kasus kematian ibu dapat dipaparkan sebagai berikut:

Kasus kematian maternal di wilayah kerja puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng pada tahun 2014 tercatat tidak ada kematian Ibu, Tahun 2015 tidak ada kematian ibu. Tahun 2016 ada kematian ibu dengan PEB Desa dukuhjati, tahun 2017 tidak ada kematian Ibu. Tahun 2018 ada 1 kematian ibu, tahun 2019 tidak ada kasus kematian maternal. Hal tersebut dapat dilihat pada table di bawah ini:

TABEL 3.1.1

KASUS KEMATIAN MATERNAL DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KEDUNGWUNGU

No.

D E S A

KEMATIAN IBU



2014

2015

2016

2017

2018

2019



1

 KEDUNGWUNGU

0

0

0

0

1

0


2

 TEGALMULA

 

0

0

0

0

0

0


3

 DUKUHJATI

 

0

0

1

0

0

0


4

 KAPRINGAN

 

0

0

0

0

0

0


5

 PURWAJAYA

 

0

0

0

0

0

0


10

 J U M L A H

 

0

0

1

0

1

0


 

Untuk kasus kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu, sebagaimana tertera pada table di bawah ini:

 

 

 

 

 

 

TABEL 3.1.2

KASUS KEMATIAN BAYI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KEDUNGWUNGU

No.

D E S A

KEMATIAN BAYI



2014

2015

2016

2017

2018

2019



1

 KEDUNGWUNGU

1

1

1

0

0

0


2

 TEGALMULA

 

0

1

1

0

0

1


3

 DUKUHJATI

 

0

0

0

1

1

1


4

 KAPRINGAN

 

0

0

0

1

1

0


5

 PURWAJAYA

 

0

0

1

0

0

0


10

 J U M L A H

 

1

2

3

2

2

2


 

Kasus kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng pada tahun 2014 tercatat ada satu kematian (dengan asphyxia), tahun 2015 ada dua kematian (BBLR dengan Asphyxia). Tahun 2016 ada tiga kematian bayi (dengan BBLR), tahun 2017 ada dua kematian bayi (dengan 1 BBLR dan 1 dengan asphyxia), tahun 2018 ada dua kematian dengan BBLR dan Asphyxia, dan tahun 2019 ada dua kematian bayi dengan Asphyxia.

Melihat data di atas tampak jelas bahwa setiap tahun endemic (selalu ada) kasus kematian bayi, yang sebagian besar disebabkan karena asphyxia dan BBLR. Ini perlu dikaji lebih lanjut mengenai proses kehamilannya, sudah terpenuhi kebutuhan dasar ibu dari segi gizi, akses pemeriksaan kesehatan, faktor psikologis serta dukungan keluarga.

3.1        Angka Kesakitan

         Kasus kesakitan yang di derita oleh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu, terangkum dalam table 10 besar penyakit sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TABEL 3.2.1

KASUS KESAKITAN 10 BESAR PENYAKIT

DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KEDUNGWUNGU

NO

PENYAKIT

JUMLAH

%

KET

1

Myalgia

562

12,27

 

2

Ispa

411

8,98

 

3

Rheumatoid Arthritis

407

8,89

 

4

Dermatitis

282

6,16

 

5

Myalgia

225

4,91

 

6

Hypertennsi

182

3,97

 

7

Chefalgia

148

3,23

 

8

Dyspepsia

139

3,04

 

9

Obserrvasi Febris Suspeck Typhoid

124

2,71

 

10

Infeksi Jaringan Bawah Kulit

89

1,94

 

 

JUMLAH

2569

56,10

 

 

3.2        Status Gizi Masyarakat

         Kasus Gizi kurang, gizi buruk pada balita, KEK pada ibu hamil dan ibu nifas status gizi masyarakat wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu terutama pada kelompok risiko tinggi (Population of Risk), dapat dilihat pada table di bawah ini:

 

TABEL 3.3.1

STATUS GIZI PADA KELOMPOK RISIKO TINGGI

DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KEDUNGWUNGU

No.

D E S A

KELOMPOK RISIKO TINGGI

KET



BADUTA GIZI KURANG
( 6 Bln -11 Bln)

BALITA GIZI KURANG
( 12 Bln - 59 Bln)

BADUTA GIZI BURUK
( 6 Bulan -11 Bulan)

BALITA GIZI BURUK
( 12 Bln - 59 Bln)

BUMIL KEK

BUFAS KEK

ANAK STUN-TING





 

 





 

 

 

 

 

 


 


 

 


 



 


 

 


1

KEDUNGWUNGU

4

22

2

1

12

8

2

 

 


2

TEGALMULYA

 

4

24

1

1

17

9

1

 

 


3

 DUKUHJATI

 

6

29

3

1

17

6

2

 

 


4

 KAPRINGAN

 

8

42

3

1

18

11

3

 

 


5

 PURWAJAYA

 

4

28

2

0

8

6

1

 

 


10

Jumlah

 

26

145

11

4

72

40

9

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




























Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa status gizi masyarakat masih ditemukan ada yang tidak normal: baduta gizi kurang ada 26, balita gizi kurang ada 145, baduta gizi buruk ada 11 anak, balita gizi buruk ada 4 anak. Sementara ibu hamil KEK masih ditemukan sebanyak 72 bumil dan bufas KEK ditemukan sebanyak 40 ibu nifas, anak stunting (pendek-cebol) ditemukan sebanyak 9 anak.

Ini menggambarkan bahwa status gizi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu belum semuanya normal, hal itu disebabkan beberapa factor: factor ekonomi keluarga, pola asuh anak yang kurang baik (terutama dalam hal pemberian nutrisi), bumil/ bufas ada beberapa yang masih memantang (pantangan) dalam hal makan minum yang bergizi.

 

 

 


 

BAB IV

SITUASI UPAYA KESEHATAN

 

Puskesmas Kedungwungu merupakan salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu, merupakan puskesmas rawat jalan (Non Rawat Inap) kategori puskesmas pedesaan. Upaya kesehatan yang dilakukan dengan pembagian Upaya Kesehatan Perorangan/ UKP dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Secara ilmiah upaya kesehatan meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif Dalam rangka memelihara, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedungwungu,

1.      Pengertian upaya promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Contoh upaya promotif adalah penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.

2.        Pengertian upaya preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadapsuatu masalah kesehatan/penyakit. Contoh Preventif adalah pengolesan fluor pada gigi.

3.        Pengertian upaya kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Contoh Kuratif adalah penambalan gigi.

4.             Pengertian upaya rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Contoh Rehabilitatif adalah pembuatan atau pemasangan gigi palsu.

 

Bertolak dari keempat pelayanan tersebut diatas maka usaha pokok UPTD Puskesmas Kedungwungu bertanggung jawab menyenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, jika di tinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni :

4.2.  Upaya Pelayan Wajib meliputi :

a)         Promosi Kesehatan

Promosi kesehatan adalah ilmu dan seni membantu masyarakat menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal. Kesehatan yang optimal didefinisikan sebagai keseimbangan kesehatan fisik, emosi, sosial, spiritual, dan intelektual. Ini bukan sekadar pengubahan gaya hidup saja, namun berkaitan dengan pengubahan lingkungan yang diharapkan dapat lebih mendukung dalam membuat keputusan yang sehat.

1.      Sasaran primer

Masyarakat pada umumnya menjadi sasaran langsung segala upaya pendidikan atau promosi kesehatan. Sesuai dengan permasalahan kesehatan, maka sasaran ini dapat dikelompokkan menjadi kepala keluarga untuk masalah kesehatan umum, ibu hamil dan menyusui untuk masalah KIA (kesehatan ibu dan anak), anak sekolah untuk kesehatan remaja, dan sebagainya. Upaya promosi yang dilakukan terhadap sasaran primer ini sejalan dengan strategi pemberdayaan masyarakat (empow-erment).

2.      Sasaran sekunder

Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan sebagainya. Disebut sasaran sekunder karena dengan memberikan pendidikan kesehatan pada kelompok ini diharapkan untuk selanjutnya kelompok ini akan memberikan pendidikan kesehatan pada masyarakat disekitarnya. Disamping itu dengan perilaku sehat para tokoh masyarakat sebagai hasil pendidikan kesehatan yang diterima, maka para tokoh masyarakat ini akan memberikan contoh atau acuan perilaku sehat bagi masyarakat sekitarnya. Upaya promosi kesehatan yang ditujukan kepada sasaran sekunder ini adalah sejalan dengan strategi dukungan sosial (social support).


 

3.      Sasaran tersier

Para pembuat keputusan atau penentuan kebijakan baik ditingkat pusat, maupun daerah adalah sasaran tersier pendidikan kesehatan dengan kebijakan – kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh kelompok ini akan mempunyai dampak terhadap perilaku para tokoh masyarakat (sasaran sekunder), dan juga kepada masyarakat umum (sasaran primer). Upaya promosi kesehatan yang ditujukan kepada sasaran tersier ini sejalan dengan strategi advokasi.

 

PHBS adalah upaya untuk memberikan pengalaman belajar untuk menciptakan suatu kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan pilaku, melalui pendekatan pimpinan ( advokasi ), bina suasana (social support), dan pemberdayaan masyarakat (empowerment) sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat mengenali dan mengatasi masalahnya sendiri, dalam tatanan rumah tangga, agar dapat menerapkan cara-cara hidup sehat dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan kesehatannya.

Sasaran PHBS di rumah tangga adalah seluruh anggota keluarga yaitu pasangan usia subur, ibu hamil atau ibu menyusui, anak remaja, usia lanjut dan pengasuh anak.

 

b)        Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )

Kesehatan Ibu dan Anak adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Balita, remaja, dan Lansia

Yang harus di lakuan oleh petugas KIA di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu adalah sebagai berikut :

 

·         Perencanaan

·         Meliputi pemeriksaan rutin  Dalam dan Luar Gedung,

·         Sistim Pencatatan, Pelaporan, evaluasi melaui penganalisaan PWS

·         Kerjasama Lintas Program (Lokmin) dan dukungan Lintas Sektoral (Rapat minggon) tingkat Desa dan Kecamatan Serta Peran serta Masyarakat

·         Pembinaan Dukun Bayi

·         Sistim Pengarsipan

·         Pelaksanaan Mengacu Pada SOP yang ditetapkan

 

Dari hasil kegiatan KIA yang ada di UPTD Puskesmas  Kedungwungu dapat tercermin bahwa masyarakat wilayah kerja UPTD Puskesmas  Kedungwungu banyak datang untuk memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas baik ibu-ibu hamil, bayi, balita maupun ibu nifas mereka sadar untuk mengetahui kesehatannya baik untuk dirinya maupun anak dan keluarganya.

 

 

c)         Perbaikan Gizi

Upaya Perbaikan Gizi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi serta konsumsi pangan, sehingga berdampak pada perbaikan keadaan atau status gizi, terutama status gizi kurang dan status gizi buruk, serta mempertahankan keadaan status gizi baik.

Dengan telah berfungsinya Poliklinik Gizi (POZI) di Puskesmas Baru Tengah Balikpapan, sangat membantu dalam penanganan beberapa kasus gizi buruk / gizi kurang atau kesulitan makan pada bayi / balita maupun pemberian panduan diet pada pasien dengan penyakit kronis, seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, TB Paru, maupun Obesitas.

Dalam penatalaksanaannya sebagai berikut :

·                Perencanaan

·                Meliputi Pelayanan rutin  Dalam dan Luar Gedung (Posyandu, Bulan Penimbangan, Pemberian Vit A, PMT.)

·                Pemeriksaan Garam Yodium di Sekolah

·                Sistim Pencatatan, Pelaporan, evaluasi melaui penganalisaan PWS

·                Kerjasama Lintas Program (Lokmin) dan dukungan Lintas Sektoral (Rapat minggon) tingkat Desa dan Kecamatan Serta Peran serta Masyarakat

·                Kunjungan rumah / Pemantauan Gizi Buruk

·                Sitem Pengarsipan

·                Pelaksanaan Mengacu Pada SOP yang ditetapkan

 

Program gizi merupakan tolak ukur kesehatan masyakat dan dapat dilihat dari keadaan status ekonomi pendidikan maupun gaya hidup masyarakat. Dalam hal ini petugas program gizi mendata dan memeriksa untuk mementukan keadaan gizi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu agar tahu mana gizi baik dan gizi buruk.

 

d)        Kesehatan Lingkungan

Kesehatan lingkungan adalah suatu ilmu dan seni dalam mencapai keseimbangan antara lingkungan dan manusia, ilmu dan juga seni dalam pengelolaan lingkungan sehingga dapat tercapai kondisi yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari gangguan berbagai macam penyakit.

Yang harus di lakuan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (sanitarian) di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu adalah sebagai berikut :

 

·                     Perencanaan

·                     Meliputi Pembinaan/ Monitoring rutin  Luar Gedung,

·                     Pengambilan Sample Air Dan Makanan

·                     Pelatihan Pengelola TPM

·                     Sistim Pencatatan, Pelaporan, evaluasi melaui penganalisaan PWS

·                     Kerjasama Lintas Program dan dukungan Lintas Sektoral tingkat Desa dan Kecamatan Serta Peran serta Masyarakat

·                     Sitem Pengarsipan

·                     Pelaksanaan Mengacu Pada SOP yang ditetapkan

 

e)         Upaya pengobatan

Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkantemuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam prosespengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan danketerampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimaldan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukanpengobatan yang rasional. Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatanyang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiapsaat dan harga terjangkau. Salah satu perangkat untuk tercapainya penggunaan obatrasional adalah tersedia suatu pedoman atau standar pengobatan yang dipergunakan secaraseragam pada pelayanan kesehatan dasar atau puskesmas.

Upaya pengobatan di Puskesmas adalah segala bentuk pelayanan pengobatan yangdiberikan kepada seseorang untuk menghilangkan penyakit atau gejalanya yang dilakukanoleh tenaga kesehatan dengan cara dan teknologi yang khusus untuk keperluan tersebut.

1. Tujuan Upaya pengobatan diantaranya :

a. Umum :

meningkatkan derajat kesehatan perorangan dan masyarakat di Indonesia

b. Khusus :

1)Terhentinya proses perjalanan penyakit yang diderita seseorang.

2) Berkurangnya penderitaan karena sakit.

3) Tercegahnya dan berkurangnya kecacatan.

4) Merujuk penderita ke fasilitas lanjutan dengan penunjang diagnose dan pelayanan yang lebih canggih bilaperlu.

2. Kegiatannya mencakup :

a. Melakukan diagnose sedini mungkin

b. Melaksanakan tindakan pengobatan

c. Melakukan rujukan bila dipandang perlu

            Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu,keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan termasuk obat tradisional, perbekalankesehatan rumah tangga, dan kosmetika.

3. Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain:

a.       Peningkatan ketersediaan dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatandiseluruh Puskesmas dan jaringannya

b.      Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan.

c.       Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan Kesehatan

d.      terutama untuk penduduk miskin.

e.       Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit.

4. Upaya-upaya kesehatan yang dilakukan diantaranya :

a.       Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar.

b.      Melaksanakan peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, termasuk pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin

 

Jenis layanan standar minimal di Puskesmas mengacu ke Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 931/2219/Yankes tentang SPM pada Dinas Kesehatan Tahun 2017.Terdapat 12 Jenis Layanan Standar dan Pernyataan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Puskesmas:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil

Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar;. Pengertian Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR).

Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu :

a)         Timbang berat badan dan ukur tinggi badan;

b)        Ukur tekanan darah;

c)         Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA)

d)        Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri);

e)         Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);

f)         Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan;

g)        Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;

h)        Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan.

i)          Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan;

j)          Temu wicara (konseling)

Definisi Operasional Capaian Kinerja :  dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan ibu bersalin

Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.

Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan.

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR).

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari persentase jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan balita

Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM.

Beberapa Pelayanan kesehatan, meliputi :

a). Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun;

 b).Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun;

c). Pemberian imunisasi dasar lengkap.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas.

Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi :

 a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia);

b)   Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas);

c). Penilaian kesehatan gigi dan mulut;

d). Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen;

 e).Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala;

Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kerja Puskesmas.

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun ajaran.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia produktif

Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.

a)         Pengertian Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh:

(1). Dokter;

 (2). Bidan;

(3). Perawat;

(4). Nutrisionis/Tenaga Gizi;

(5). Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih.

b)        Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

c)         Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.

d)        Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi :

(1). Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut;

(2). Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer;

(3). Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah;

(4). Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku;

 (5).Pemeriksaan ketajaman penglihatan;

(6). Pemeriksaan ketajaman pendengaran;

(7). Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.

e)         Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase pengunjung usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut

Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar,

a)         Pengertian Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah :

Dilakukan sesuai kewenangan oleh :

(1). Dokter;

 (2). Bidan;

(3). Perawat;

(4). Nutrisionis/Tenaga Gizi;

(5). Kader Posyandu lansia/Posbindu.

b)        Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah.

c)         Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun.

d)        Lingkup skrining adalah sebagai berikut :

e)         Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah.

f)         Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah.

g)        Deteksi kadar kolesterol dalam darah

h)        Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).

i)          Pengunjung yang ditemukan memiliki faktor risiko wajib dilakukan intervensi secara dini

j)          Pengunjung yang ditemukan menderita penyakit wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase pengunjung berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi

Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

a)    Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas

b)   Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

c)    Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi.

d)   Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah:

    • Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP.
    • Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada penderita Hipertensi di FKTP.
    • Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis.
    • Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis.
    • Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus

Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

a)    Sasaran indikator ini adalah penyandang DM di wilayah kerja kabupaten/ kota.

b)   Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP.

c)    Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya.

d)   Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : Dokter/DLP, Perawat, Nutrisionis/Tenaga Gizi,

e)    Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: Edukasi, Aktifitas fisik, Terapi nutrisi medis, Intervensi farmakologis.

f)    Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA 1 C.

g)   Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.

h)   Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

Puskesmas secara bertahap harus membuat rencana aksi untuk bisa menjangkau seluruh penyandang DM di wilayahnya dan mengupayakan agar semua penyandang DM tersebut memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai standar.Secara nasional saat ini baru 30 persen penyandang DM yang terdiagnosis dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

  1. Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat

Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah:

1.         Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan.

2.         Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan dokter Puskesmas di wilayah kerjanya.

3.         Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi:

a) Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gej ala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau

b). Tindakan kebersihan diri ODGJ berat

4.         Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dengan jumlah ODGJ berat (psikotik) di wilayah kerja Puskesmas yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan orang dengan TB

Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.

1.    Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta

2.    Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain :

a). Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya;

b). Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan;

c). Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar.

3.    Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan.

4.    Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan

5.    Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau “TOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh).

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV

Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.

1.         Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas / rutan narkotika.

2.         Pelayanan Kesehatan meliputi: a).  Upaya pencegahan pada orang yang memiliki risiko terinfeksi HIV; b). Pemeriksaan HIV ditawarkan secara aktif oleh petugas kesehatan bagi orang yang berisiko dimulai dengan:

·       pemberian informasi terkait HIV-AIDS

·       pemeriksaan HIV menggunakan tes cepat HIV dengan menggunakan alat tes sesuai standar nasional yang telah ditetapkan

·       orang dengan hasil pemeriksaan HIV positif harus dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani untuk mendapatkan pengobatan ARV dan konseling tentang HIV dan AIDS bagi orang dengan HIV (ODHA) dan pasangannya

·       orang dengan infeksi         menular      seksual       (IMS),

·       waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan dengan hasil pemeriksaan HIV negatif harus dilakukan pemeriksaan ulang minimal setelah tiga (3) bulan, enam (6) bulan dan 12 bulan dari pemeriksaan yang pertama.


 

TARGET PENCAPAIAN SPM UPTD PUSKESMAS KEDUNGWUNGU TAHUN 2019 - 2023

Standar Pelayanan Minimal harus dicapai sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Oleh karena itu Puskesmas harus bisa mencapai standar tsb. Dalam upaya pencapaian SPM tentunya banyak kendala dan keterbatasan baik itu tenaga, sarana prasarana, dana dan juga masalah-masalah soial di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut kami membuat target pencapaian secara bertahap.

 

Target Pencapaian SPM Tahun 2019-2023

No

Jenis Layanan

Target Pencapaian

2019

2020

2021

2022

2023

1

Pelayanan kesehatan ibu hamil

90 %

95 %

97 %

98 %

100 %

2

Pelayanan kesehatan ibu bersalin

90 %

95 %

97 %

98 %

100 %

3

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

90 %

95 %

97 %

98 %

100 %

4

Pelayanan kesehatan balita

90 %

95 %

97 %

98 %

100 %

5

Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

70 %

75 %

80 %

90 %

100 %

6

Pelayanan kesehatan pada usia produktif

70 %

75 %

80 %

90 %

100 %

7

Pelayanan kesehatan pada usia lanjut

50 %

60 %

75 %

90 %

100 %

8

Pelayanan kesehatan penderita hipertensi

40 %

60 %

75 %

85 %

100 %

9

Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus

40 %

60 %

75 %

85 %

100 %

10

Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat

40 %

60 %

75 %

85 %

100 %

11

Pelayanan kesehatan orang dengan TB

80 %

85 %

90 %

95 %

100 %

12

Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV

40 %

60 %

75 %

85 %

100 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

SITUASI SUMBER DAYA KESEHATAN

 

5.1    Data sumber Daya

Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.

5.1.1   Sumber Daya Tenaga

Ketersediaan Sumber Daya Manusia Sektor Kesehatan ( SDMKes ) merupakan salah satu unsur penting terhadap tercapainya tujuan pembangunan kesehatan khususnya di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu. Program pembangunan kesehatan akan dapat mencapai hasil yang optimal apabila seluruh masyarakat mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan.

Adapun jumlah tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng adalah sebagai berikut :

 

Tabel 5.1

Jumlah Tenaga atau Karyawan

UPTD Puskesmas Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Tahun 2019

No

Jenis

Jumlah

Pendidikan

1

Kepala Puskesmas

1

M.Kes

2

Kepala Ka. Sub. TU

1

S.Kep.Ners

3

Dokter Umum

1

Kedokteran

4

Dokter Gigi

-

-

5

Perawat Pofesi

9

S1.Kep.,Ners

6

Perawat

2

D3 Keperawatan

7

Perawat

-

SPK

8

Pelaksana Kesling

1

D3 Kesling

9

Pelaksana Promkes

1

SKM

10

Bidan Koordinator

1

S.ST

11

Bidan Puskesmas

2

S.ST

12

Bidan Desa

2

S.ST

13

Bidan Desa

3

D3 Kebidanan

14

Bidan THL

5

D3 Kebidanan

15

Staf TU

4

SMU

16

Apoteker

1

S1 Farmasi + Profesi

17

Pelaksana Obat

1

D3 Keperawatan

18

Analis Laboratorium

1

D3 Keperawatan, yang sudah dimagangkan

19

Tenaga Kebersihan

1

4

SD

SMA

20

Penjaga Kantor

1

SMP

21

Supir

1

SMP

Jumlah

42


5.1.2   Sarana dan Pra Sarana

Pelaksana pembangunan kesehatan di UPTD Puskesmas  Kedungwungu diperlukan dukungan ketersediaan sarana dan pra sarana yang mencukup dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berikut adalah data sarana dan prasarana di wilayah kerja UPTD Puskesmas  Kedungwungu :

Ø  Puskemas Pembantu   : 2 Buah ( DesaKapringan dan Desa Purwajaya)

Ø  Rawat Inap                 : -

Ø  Polindes                       : -

Ø  Poskesdes / Desa Siaga : 5 Desa (Kedungwungu, Tegalmulya, Dukuhjati, Kapringan dan Purwajaya)

Ø  Rumah Dinas Dokter : -

Ø  Mobil Pusling             : 2 Unit

Ø  Motor                          : 3 Unit

Ø  Telephon                     : -

Ø  Komputer Meja          : 3 Buah

Ø  Notbook                     : 9 Buah

5.1.3   Data Kesehatan

1.      Desa Siaga           : 5 Desa

2.    Posyandu             : 36 Pos

3.      Dukun Paraji       : 5 Orang

4.       Batra                    : 5 Orang

5.       Toko Obat           : 1

6.       Praktek Dokter    : -

7.       Praktek Bidan     : 6 Bidan

BAB VI

KESIMPULAN

 

Kesimpulan

1.      Puskesmas Kedungwungu merupakan Unit Pelayanan Daerah Puskesmas diwilayah pedesaan Dengan Rawat jalan dan Faskes (untuk bersalin)  yang berada di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan memiliki 5 (lima) desa binaan yaitu desa Kedungwungu, Tegalmulya, Dukuhjati, Kapringan dan Purwajaya.

2.      Dari data yang ada di UPTD Puskesmas Kedungwungu Kematian bayi ada 1 ( satu ) bayi di karena kasus Asphyxia.

3.      Berdasarkan data yang ada di UPTD Puskesmas Kedungwungu hasil laporan dari seluruh bidan desa sewilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu tahun 2019 tidak ada kasus kematian balita.

4.      Di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kedungwungu tahun 2019 tidak ada  kasus kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas.

5.      Upaya Pelayanan Wajib di Puskesmas meliputi : Promkes, Kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi, Kesehatan Lingkungan dan Upaya Pengobatan harus mengikuti indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan serta Analisinya.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar